Teks
Pertama
Baca dengan Saksama Teks di Bawah ini:
Keberadaan UUD 1945 yang selama ini
disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan.
Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan
bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau
dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga
negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan
dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini
menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian
menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang
seimbang. Dengan demikian perubahan konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak
bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi
jalannya demokratisasi suatu bangsa. Realitas yang berkembang kemudian memang
telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk
mengamandemen UUD 1945.
Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan
siapa yang berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan itu
terjadi, menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting dari proses
perubahan konstitusi itu (filosofis, sosiologis, dan yuridis). Karena dari sini
akan dapat terlihat apakah hasil dicapai telah merepresentasikan kehendak warga
masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia
kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai
keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan. Dengan melihat kembali
dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan dapat dinilai apakah rumusan-rumusan
perubahan yang dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik dan sempurna. Kita mengenal dua sistem perubahan UUD45.
Pertama sistem negara Eropa Kontinental dan Sistem yang dianut negara Anglo Saxon. Secara formal Indonesia menganut sistem
perubahan menurut Anglo Saxon, tetapi secara esensial Indonesia justru menganut
Eropa Kontinental
Teks Kedua
Baca dengan Saksama Teks di Bawah ini:
Kasus Mesuji, di Provinsi Lampung, menyentak
nurani. Rakyat, yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau petani penggarap,
harus menghadapi kekerasan senjata hanya karena mereka hendak mempertahankan
lahan garapannya.
Politikus PDI Perjuangan Aria Bima mengatakan, aparat
negara, sebagai satu-satunya lembaga yang sah memonopoli penggunaan kekerasan
dalam alam demokrasi, diduga kuat ikut terlibat dalam pelanggaran hak asasi
manusia tersebut.
Fakta yang muncul dari kasus Mesuji, yang diduga
mengakibatkan jatuhnya sekitar 30 korban tewas dari kalangan petani setempat,
membuka mata kita bahwa pemerintah telah mengabaikan perlindungan kepada kaum
tani.
Padahal, lanjut legislator dari Dapil Jateng itu, merujuk
Pembukaan UUD 1945, salah satu tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia
ialah untuk memberikan perlindungan kepada segenap tumpah darah dan warga
negara Indonesia. “Absennya perlindungan pemerintah dalam kasus Mesuji ini bisa
dianggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi oleh pemerintah,”ujarnya.
Kekerasan tersebut, menurut Aria Bima, lazimnya terkait dengan konflik perebutan lahan antara petani dan pengusaha atau instansi pemerintah. Petani, apalagi petani penggarap, sebenarnya tidak bermaksud memiliki lahan/tanah yang ada, tetapi hanya ingin mengolah tanah untuk menyambung hidup. Kasus ini mempengaruhi demokrasi ekonomi bangsa kita, teruatama para petani. Demikian pula terhadap demokrasi politik petani akan sangat berpengaruh terhadapa sistem penyelenggaraan pemerintahan di di daerah maupun di pusat. Kasus ini mengisyaratkan hilangnhya hak konstitusional masyarakat petani sesuai dengan Pembukaan UUD45. Oleh karena karena itu kasus seperti ini membutuhkan penyelesaian komprehensi dan terintegrasi
Kekerasan tersebut, menurut Aria Bima, lazimnya terkait dengan konflik perebutan lahan antara petani dan pengusaha atau instansi pemerintah. Petani, apalagi petani penggarap, sebenarnya tidak bermaksud memiliki lahan/tanah yang ada, tetapi hanya ingin mengolah tanah untuk menyambung hidup. Kasus ini mempengaruhi demokrasi ekonomi bangsa kita, teruatama para petani. Demikian pula terhadap demokrasi politik petani akan sangat berpengaruh terhadapa sistem penyelenggaraan pemerintahan di di daerah maupun di pusat. Kasus ini mengisyaratkan hilangnhya hak konstitusional masyarakat petani sesuai dengan Pembukaan UUD45. Oleh karena karena itu kasus seperti ini membutuhkan penyelesaian komprehensi dan terintegrasi
Selamat
bekerja
0 Response to "Kewarganegaraan"
Post a Comment